Analisis Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia

Authors

  • Mazhr Fezliani Universitas Asahan Author

Keywords:

Perlindungan Konsumen, E-Commerce, Hukum, Indonesia, Regulasi

Abstract

Perkembangan e-commerce di Indonesia telah membawa kemudahan sekaligus tantangan baru dalam perlindungan konsumen. Penelitian ini menganalisis efektivitas hukum yang mengatur perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengevaluasi regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, serta implementasinya dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur hak-hak konsumen, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, termasuk kurangnya kesadaran konsumen dan lemahnya penegakan hukum. Selain itu, dinamika perkembangan teknologi menuntut adanya pembaruan regulasi yang lebih relevan. Penelitian ini menyarankan peningkatan sosialisasi, edukasi konsumen, dan penguatan penegakan hukum untuk memastikan perlindungan yang lebih efektif. Temuan ini penting untuk memberikan wawasan bagi pemerintah dan lembaga terkait dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan e-commerce.

Downloads

Download data is not yet available.

References

M. J. Maulana, “Perlindungan Konsumen Dalam Ecommerce,” Masal. Huk., vol. 41, no. 1, p. 41, 2024, [Online]. Available: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/4156/3789%0Ahttps://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/4156

Sholihan et all, “Perlindungan Hukum Konsumen dalam Jual Beli yang tidak Sesuai Dengan Perjanjian pada Transaksi E-Commerce,” Perlindungan Huk. Konsum. dalam Jual Beli yang tidak Sesuai Dengan Perjanjian pada Transaksi E-Commerce, vol. 16, no. 1, pp. 15–39, 2024, [Online]. Available: https://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/MADANI/article/download/6249/2955/

D. Hendryan, L. Ganiarta, and G. Aryani, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce),” Viva Themis J. Ilmu Huk., vol. 6, no. 1, pp. 83–96, 2024, doi: 10.24967/vt.v6i1.2766.

D. E. Rusmawati, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce,” FIAT JUSTISIAJurnal Ilmu Huk., vol. 7, no. 2, pp. 733–738, 2015, doi: 10.25041/fiatjustisia.v7no2.378.

Praxis, “No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title,” J. Econ. Perspect., vol. 2, no. 1, pp. 1–4, 2022, [Online]. Available: http://www.ifpri.org/themes/gssp/gssp.htm%0Ahttp://files/171/Cardon - 2008 - Coaching d’équipe.pdf%0Ahttp://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203%0Ahttp://mpoc.org.my/malaysian-palm-oil-industry/%0Ahttps://doi.org/10.1080/23322039.2017

“Tampilan PENERAPAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN OLEH MARKETPLACE PADA TRANSAKSI E-COMMERCE.pdf.”

A. V. Ikhsan, “Perlindungan Hukum bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Melalui Platform E-Commerce di Indonesia,” “Dharmasisya” J. Fak. Huk. Univ. Indones., vol. 2, no. 10, pp. 675–684, 2022, [Online]. Available: https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1214&context=dharmasisya

Y. L. Fista, Aris Machmud, and S. Suartini, “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” Binamulia Huk., vol. 12, no. 1, pp. 177–189, 2023, doi: 10.37893/jbh.v12i1.599.

I. Rahman, Sahrul, R. E. Mayasari, T. Nurapriyanti, and Yuliana, “Hukum Perlindungan Konsumen di Era E-Commerce: Menavigasi Tantangan Perlindungan Konsumen dalam Lingkungan Perdagangan Digital,” J. Huk. dan HAM Wara Sains, vol. 2, no. 08, pp. 704–712, 2023, doi: 10.58812/jhhws.v2i08.605.

K. Hidayah and A. Witasari, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Secara Online (E-Commerce),” Pros. Konstelasi Ilm. Mhs. Unissula, pp. 275–291, 2022, [Online]. Available: http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/kimuh/article/download/20466/6606

M. Kholil, “TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Abstrak Hal tersebut tentunya akan merugikan konsumen itu sendiri terlebih lagi bahwa dalam transaksi elektronik konsumen harus membayar terlebih dahulu sebelum barang di,” vol. 9, pp. 137–142, 2021.

R. Saputra and V. Damayanti, “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Internasional,” J. Ilm. Huk. Kenotariatan, vol. 12, no. 2, pp. 220–231, 2023, doi: 10.28946/rpt.v12i2.3364.

Published

2024-10-07

How to Cite

Analisis Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia. (2024). JAMUDI : Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(1), 1-7. https://journal.penus.or.id/index.php/jamudi/article/view/4